DPMD Kukar Targetkan Pemekaran Tujuh Desa Tuntas di Tahun 2026

img

Seminar hasil kajian pembentukan desa baru Kukar. (Doc. DPMD Kukar)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Proses pemekaran tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditargetkan rampung pada tahun 2026.  Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar masih melengkapi sejumlah dokumen hasil koreksi dan verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan berkas yang sebelumnya diverifikasi Kemendagri masih memiliki beberapa catatan yang harus diselesaikan sebelum kembali disampaikan ke pemerintah pusat.

 

“Nah, sekarang ini kita lagi mempersiapkan hasil koreksi yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Minggu ini rencana mau memfinalkan apa-apa yang kurang. Nanti kalau sudah lengkap, kami akan konfirmasi lagi untuk menyampaikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya saat di konfirmasi Poskotakaltimnews pada Senin (14/9/2026).

 

Menurutnya, persoalan di lapangan secara umum telah diselesaikan, data yang dibutuhkan juga telah terkumpul. Salah satu bagian yang masih berproses adalah penetapan batas wilayah desa.

 

“Sudah selesai semua. Datanya sudah terkumpul semua. Yang kemarin jadi kendala kan kita masalah teknis, penetapan batas saja,” tuturnya.

 

Penetapan batas tersebut masih dikomunikasikan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) karena terdapat mekanisme yang harus dipenuhi dalam penentuan batas wilayah desa.

 

Ia berharap seluruh proses dapat diselesaikan tahun ini. Namun, pengurusan di tingkat pusat juga harus menyesuaikan dengan usulan dari daerah lain di Indonesia.

 

“Kalau kami sih maunya tahun ini selesai. Mudah-mudahan bisa dibantu oleh Kemendagri,” kata dia.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kukar, Ahmad Irji’i  mengatakan tujuh desa persiapan tersebut telah menyelesaikan seminar hasil kajian. Tahapan berikutnya dilanjutkan dengan pemberkasan dan verifikasi lapangan.

 

“Untuk tujuh desa persiapan ini sudah selesai seminar hasilnya. Makanya seminar hasilnya itu baru kita lakukan, buatkan berita acara. Nah, itu dasarnya kita akan melakukan pemberkasan,” jelasnya.

 

Verifikasi dilakukan oleh tim kabupaten dan provinsi untuk mencocokkan dokumen yang diajukan desa dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

 

Pemeriksaan mencakup sejumlah persyaratan, termasuk sarana dan prasarana desa persiapan.

 

“Benar tidak namanya berkas yang disampaikan atau dokumentasi yang disampaikan oleh masing-masing desa itu benar adanya secara faktual yang ada di desa. Makanya kita lakukan verifikasi riil ke desa dengan seluruh tim kita yang ada di kabupaten dan provinsi,” terangnya.

 

Tujuh desa yang diusulkan menjadi desa definitif tersebut yakni Desa Badak Makmur, pemekaran dari Desa Muara Badak Ulu, Desa Sumber Rejo, pemekaran dari Desa Bangun Rejo.

 

Kemudian Desa Loa Duri Seberang, pemekaran dari Desa Loa Duri Ulu, Desa Sungai Payang Ilir, pemekaran dari Desa Sungai Payang, serta Desa Jembayan Ilir, pemekaran dari Desa Jembayan.

 

Selanjutnya Desa Kembang Janggut Ulu, pemekaran dari Desa Kembang Janggut, serta Desa Tanjung Berukang atau Tanjung Barukang, pemekaran dari Desa Sepatin.

 

Sementara Desa Mangkurawang Darat pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang.

 

Ia mengatakan hasil verifikasi lapangan terhadap tujuh desa tersebut telah selesai. Namun, dalam pemeriksaan berkas di tingkat pusat masih ditemukan sejumlah dokumen yang belum lengkap.

 

“Alhamdulillah, yang tujuh desa ini sudah clear semua. Nah, ini tinggal kami menunggu hasil verifikasi kemarin,” ujarnya.

 

Kekurangan yang ditemukan antara lain berita acara yang belum lengkap serta Persoalan batas wilayah juga menjadi bagian dari kelengkapan dokumen.

 

Setiap desa persiapan harus memiliki berita acara kesepakatan batas dengan desa yang berbatasan.

 

Ia menjelaskan berita acara tersebut ditandatangani oleh pihak desa persiapan dan desa yang berbatasan, termasuk kepala desa dan tokoh masyarakat dari masing-masing wilayah.

 

Setelah seluruh dokumen dilengkapi, berkas akan kembali disampaikan kepada Kemendagri. Jika tidak ada persoalan lain, pemerintah provinsi akan mengajukan presentasi masing-masing desa kepada pemerintah pusat.

 

Ia menyebut target penyelesaian pada tahun 2026 berkaitan dengan masa berlaku desa persiapan yang dibatasi tiga tahun. Jika melewati batas tersebut, desa persiapan dapat kembali kepada desa induk.

 

“Targetnya ini tahun 2026 ini dokumentasi itu harus selesai. Karena di tahun 2027 bulan November ada beberapa desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa serentak, termasuk yang tujuh ini,” tegasnya.

 

Selain itu, penyelesaian proses pemekaran diperlukan untuk penerbitan kode desa. Kode tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam pengalokasian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

 

Ia mengatakan setelah tahapan di daerah dan provinsi selesai, pihaknya akan mendampingi pemerintah provinsi dalam proses pengajuan dan presentasi ke Kemendagri.

 

Proses pemekaran desa, menurutnya, tidak singkat karena setiap usulan harus melewati tahapan administrasi, kajian, verifikasi lapangan hingga pemeriksaan di tingkat pemerintah pusat.

“Tidak secepat yang kita bayangin. Ada juga desa yang sudah mengusulkan dari tahun 2017 sampai sekarang belum kelar. Memang panjang prosesnya,” pungkasnya. (Kriz)